MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA II

  • Pendapatan

Petugas memungut pendapatan desa, disetorkan ke bendahara desa/kas desa

  • Belanja

Pelaksana kegiatan mengajukan RAB kepada Sekretaris desa (Sekdes) untuk diverifikasi dan disahkan oleh kepala desa (Kades)

RAB sudah disahkan dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan baik meminta uang muka atau pembayaran ke pihak ketiga

Pelaksana kegiatan meminta mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pendukungnya atas beban kegiatan kepada Sekdes untuk diverifikasi dan disetujui oleh Kades

Meminta pembayaran kepada bendahara desa sesuai SPP, diarsipkan serta dicatat di buku pembantu kegiatan

Pelaksana kegiatan membuat laporan kegiatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *