- Pendapatan
Petugas memungut pendapatan desa, disetorkan ke bendahara desa/kas desa
- Belanja
Pelaksana kegiatan mengajukan RAB kepada Sekretaris desa (Sekdes) untuk diverifikasi dan disahkan oleh kepala desa (Kades)
RAB sudah disahkan dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan baik meminta uang muka atau pembayaran ke pihak ketiga
Pelaksana kegiatan meminta mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pendukungnya atas beban kegiatan kepada Sekdes untuk diverifikasi dan disetujui oleh Kades
Meminta pembayaran kepada bendahara desa sesuai SPP, diarsipkan serta dicatat di buku pembantu kegiatan
Pelaksana kegiatan membuat laporan kegiatan