MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA II

  • Pendapatan

Petugas memungut pendapatan desa, disetorkan ke bendahara desa/kas desa

  • Belanja

Pelaksana kegiatan mengajukan RAB kepada Sekretaris desa (Sekdes) untuk diverifikasi dan disahkan oleh kepala desa (Kades)

RAB sudah disahkan dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan baik meminta uang muka atau pembayaran ke pihak ketiga

Pelaksana kegiatan meminta mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pendukungnya atas beban kegiatan kepada Sekdes untuk diverifikasi dan disetujui oleh Kades

Meminta pembayaran kepada bendahara desa sesuai SPP, diarsipkan serta dicatat di buku pembantu kegiatan

Pelaksana kegiatan membuat laporan kegiatan

Materi Pemerintahan Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.